HeadlinePilihan Editor

Temuan LSM LIRA Bondowoso,”SK dan Perjanjian Kerja PPPK Bondowoso Ditandatangani Oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Lumajang

Ahroji, SH., merilis temuan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan atau dugaan pemalsuan dokumen Negara dalam Petikan Keputusan Bupati Bondowoso No : 188.45/236/430.4.2/2022 Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 tertanggal 02 Februari 2022 dan Perjanjian Kerja PPPK.

Bondowoso.SKN.Com.Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bondowoso, Ahroji, SH., merilis temuan dari Tim invistigasi LSM LIRA adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan atau dugaan pemalsuan dokumen Negara.

Dalam Petikan Keputusan Bupati Bondowoso No : 188.45/236/430.4.2/2022 Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 tertanggal 02 Februari 2022 dan Perjanjian Kerja PPPK.

Hal itu disampaikan Ahroji, SH kepada awak media saat merilis hasil temuan dari Tim Investigasi LSM LIRA Bondowoso. “Sebenarnya kami mendapatkan data ini secara tidak sengaja, ada seseorang yang anaknya diangkat sebagai PPPK dan memperlihatkan Petikan SK pengangkatan dan Perjanjian Kerja PPPK kepada LSM LIRA. Ternyata dalam Petikan SK pengangkatan dan Perjanjian Kerja PPPK ada kejanggalan, penandatangan kedua dokumen tersebut adalah Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Lumajang yang mengatas namakan Sekretaris Daerah Bondowoso.

Dari temuan tersebut LSM LIRA segera menurunkan Tim Investigasi untuk melakukan cek and ricek terhadap 565 penerima Petikan SK dan Perjanjian Kerja PPPK, dan dari hasil Investigasi lebih dari 50 sampling Petikan SK dan Perjanjian Kerja PPPK Bondowoso ditandatangani oleh pejabat dan tanggal yang sama, 2 Februari 2022. Tim Investigasi juga mendalami beberapa kejanggalan lainnya. Berikut, rilis temuan LSM LIRA kepada awak media

Pada tanggal 14 Juni Pemkab Bondowoso menyerahkan 565 SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1. Hal ini tentu sangat disyukuri bagi para penerima SK yang sudah menunggu sekian bulan. Namun hal ini ternyata masih menyisakan beberapa permasalahan, indikasi pelanggaran regulasi.

Pertama kami ingin mengutip Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, Pasal 30 yang berbunyi : “Pengangkatan menjadi PPPK dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut :

  1. Dalam waktu paling lama 30 (tiga) puluh hari kerja setelah menerima penetapan Nomor Induk PPPK dari Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN :
  2. PPK dan Caon PPPK menandatangani perjanjian kerja yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan 2. PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampitan XIIa yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. b.Dalam hal keputusan pengangkatan PPPK dibuat secara kolektif, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIIb dan XIIc merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. c. Keputusan pengangkatan PPPK sebagamana dimaksud pada huruf a atau huruf b, disampaikan langsung kepada yg bersangkutan dan tembusannya kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN di lingkungan wilayah kerjanya.

Dan pejabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat sebelum PPPK yang bersangkutan melaksanakan tugas. d. PPPK ditugaskan/ditempatkan pada unit kerja yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan untuk yang bersangkutan. Dari ketentuan pasal ini ada beberapa hal yang menjadi catatan dalam Investigasi kami :

1.Perjanjian Kerja dan SK pengangkatan dibuat paling lambat 30 hari kerja setelah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Kabupaten Bondowoso, menerima penetapan nomor induk PPPK. Hasil investigasi LMS LIRA, pada tanggal 23 Februari 2022 (sebagaimana dilansir di media online) Kepala BKPSDM kala itu menyatakan bahwa Pemkab masih mengusulkan NIP untuk PPPK. Kenyataannya kemudian terbit Perjanjian Kerja dan SK pengangkatan tertanggal 2 Februari 2022. Hal ini adalah indikasi backdate, yang secara aturan tentu tidak dibenarkan.

2.Petikan SK Pengangkatan PPPK tertanggal 2 Februari 2022 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso inisial BS. Faktanya, yang bersangkutan pada tanggal 2 Februari masih tercatat sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lumajang. 3. Pengumuman dibukanya seleksi Sekretaris (Sekda) Daerah Kabupaten Bondowoso diumumkan oleh Panitia Seleksi (Pansel)

Pada tanggal 14-18 Februari 2022, dan pelantikan Sekda terpilih atas nama BS pada 24 Maret 2022. Anehnya, tanggal 2 Februari 2022, Saudara BS sudah menandatangi Petikan SK dan Perjanjian Kerja PPPK atas nama Sekda Bondowoso, bahkan, terjadi 12 hari sebelum Pansel sekda membuka pendaftaran calon Sekda. 4. Pada hari Jumat, 29 Juli 2022, beredar pesan berantai dari media sosial yang diduga dari oknum pegawai Badan Kepegawaian Daerah

(BKD) Kabupaten Bondowoso yang isinya melarang penerima petikan SK Pengangkatan dan Perjanjian Kerja untuk memberikan atau memperlihatkan SK dan Perjanjian Kerja kepada siapapun.5. Dari temuan ini, LSM LIRA menganggap bahwa, Pemkab telah melakukan kesalahan dan dapat berakibat fatal terhadap penggajian PPPK, sehingga kemudian ada pihak-pihak yang berupaya mengganti halaman pertama Perjanjian Kerja yang mencantumkan tanggal 2 Februari 2022.

Diganti tanggal setelah Sekda Bondowoso dilantik.6. Tetapi secara hukum, penggantian perjanjian tersebut dilakukan sepihak, dan dokumen yang dipegang oleh para PPPK masih dokumen yang lama tertanggal 2 Februari 2022. Secara hukum administrasi hal ini tentu tidak dapat dibenarkan.

Lagi-lagi, hal ini mengindikasikan manipulasi data. 7. Temuan lain, pada tanggal 31 Mei BKPSDM Kabupaten Bondowoso mengirim surat kepada Kepala Dinas Pendidikan yang isinya agar PPPK segera dibuatkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) per 1 Juni 2022. (1 Juni betul-betul tercetak tebal dalam surat tersebut, yang artinya adalah penekanan khusus.

Dalam ketentuan pasal tersebut disebutkan bahwa Perjanjian Kerja dan SK Pengangkatan diserahkan paling lambat sebelum PPPK yang bersangkutan melaksanakan tugas. Perjanjian Kerja dan SK Pengangkatan PPPK Tahap 1 tersebut diserahkan pada tanggal 14Juni 2022, sedangkan SPMT nya tertanggal 1 Juni 2022.

Yang artinya Jika dikaitkan dengan ketentuan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, Pasal 30 sebagaimana kami sebutkan di atas, hal ini tentunya menyalahi aturan.

Hasil konfirmasi LSM LIRA kepada kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), AS menyatakan bahwa Petikan Keputusan Bupati Bondowoso No : 188.45/236/430.4.2/2022 Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 tertanggal 02 Februari 2022, yang ditandantangai oleh  BS, adalah petunjuk dari BKN. Carut marut seperti ini bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Bondowoso, khususnya di bidang penataan pegawai yang dalam hal ini Merupakan tugas pokok BKPSDM.

Jika Petikan Surat Keputusan adalah petunjuk dari dari BKN, menjadi preseden buruk bagi BKN yang menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, tetapi dilanggar sendiri oleh BKN.

Jadi, sekaI lagi, menjadi preseden buruk bagi BKN, jika pada tahun ini Kabupaten Bondowoso memperoleh BKN Award di bidang Implementasi Manajemen ASN Terbaik. Entah BKN yang tidak update informasi, atau parameter penilaian yang digunakan berbeda dengan Kemenpan RB dan KASN, atau faktor lainnya.

Mungkin langkah kongkrit yang seharusnya diambil oleh Pemkab Bondowoso khususnya BKPSDM adalah melakukan pembenahan dan penataan riil, bukan sekedar seremonial penghargaan yang tidak berdasar seperti ini. Percuma kita mendapat seabreg penghargaan, award, nominasi, jika pada kenyataannya penataan pegawai masih amburadul.

Jadi jangan terburu jumawa, keburu berbangga dengan Award Katagori Implementasi Managemen ASN Terbaik yang sudah diterima. Karena kenyataannya untuk penataan dasar pengangkatan PPPK saja sudah amburadul, pungkas Ahroji dalam rilisnya.(tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker