HeadlinePilihan Editor

Tanggapan Ketua Komisi IV DPRD Kukuh Rahardjo BPD Tidak Mempunyai Tenaga Ahli Mitigasi Dan Tidak Adanya Resapan Air.

Untuk Bisa Mengurangi Resiko Dampak Yang Ditimbulkan Oleh Bencana Khususnya Bagi Penduduk, Seperti Korban Jiwa (kematian).

Bondowoso,SKN.Com.Untuk menghadapi berbagai bencana baik bencana alam, bencana non alam hingga bencana sosial, diperlukan Tenaga Ahli Mitigasi Bencana .

Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.

Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan atau mengurangi ancaman bencana.

Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, penanggulangan bencana bertujuan untuk: Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.

Menyelaraskan peraturan perundang  undangan yang sudah ada.

Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.

Menghargai budaya lokal. Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta.

Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan. Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sementara berdasarkan hasil Investigasi Media ini dilapangan  Penyebab dari,terjadinya banjir bandang berulang Kali  terjadi di wilayah Kecamatan Ijen karena BPBD Kabupaten Bondowoso.

Tidak adanya resapan air yang jelas untuk wilyah Kecamatan Ijen menyebabkan berbagai hal yang tidak diinginkan akan mudah terjadi seperti terjadinya banjir air meluap, karena tidak ada yang bisa  menampungan air.

Berkurangnya kawasan resapan air akan berakibat run – off air yang semakin besar. Hal tersebut akan berdampak pada timbulnya bencana banjir di kawasan Kecamatan Ijen.

Penyebabnya karena tidak adanya Tenaga Ahli Mitigasi yang ditunjuk oleh BPBD  untuk bisa mengurangi resiko/dampak yang ditimbulkan oleh bencana khususnya bagi penduduk, seperti korban jiwa (kematian).

Mitigasi dibagi menjadi 2 jenis, yakni mitigasi struktural dan mitigasi non struktural.

Tujuan utama dari  (ultimate goal) dari Mitigasi Bencana adalah sebagai berikut:

1.Mengurangi risiko/dampak yang ditimbulkan oleh bencana khususnya bagi

Penduduk, seperti korban jiwa (kematian), kerugian ekonomi (economy costs) dan kerusakan sumber daya alam.

Dilain pihak Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso Kukuh Rahardjo saat dikonfirmasi oleh Media ini melalui telpon selulernya.

Menyampaikan bahwa, Yang pertama ikut prihatin dengan terjadinya bencana Banjir di Ijen,kita doakan semoga tidak ada korban jiwa.

Dan tidak banyak korban materiil terimakasih untuk pihak terkait yang telah bertindak cepat untuk penanganan pasca bencana, termasuk Dinsos, BPBD dan relawan Dari TAGANA,”katanya.

Tentu yang awal kita pikirkan Dan atasi adalah penanganan pasca bencana. Baik kebutuhan pokok warga, melalui dapur umum, serta bantuan tenaga untuk proses pembersihan Lumpur Dan bahan bahan bawaan banjir,”paparnya.

“Tahap selanjutnya perlu dipikirkan solusi secara komprehensif dan sistematis terkait mitigasi bencana di wilayah Ijen, mengingat kejadian banjir bandang  ini terus berulang bahkan yang sekarang lebih parah.

Untuk itu pihakya meminta Perlu dicari sumber masalahnya, selain memang akhir akhir  ini memang curah hujan yang sangat tinggi.

Dengan mengetahui sumber permasalahan, diharapkan langkah  langkah  mitigasi yang dilakukan oleh BPBD  bisa tempat dan tidak terjadi lagi banjir bandang lagi seperti saat ini,” tutupnya. (Senin 13/2/2023).

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker