Sutriono Komisi III DPRD Bondowoso,Jalan Rusak berlubang Tanggung Jawab Besar Pemerintah
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso Menegaskan bahwa, banyaknya jalan yang rusak hampir disemua Kecamatan dikabupaten Bondowoso adalah tanggung Pemerintah

Bondowoso.Suara Keadailan.com. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso Menegaskan bahwa, banyaknya jalan yang rusak hampir disemua Kecamatan dikabupaten Bondowoso adalah tanggung Pemerintah.
“ Pemerintah Daerah harus serius menyusun anggaran untuk membangun dan memperbaiki jalan yang sudah rusak,” kata Sutriyono Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, Jumat (21/1/2022).
Untuk ruas Jalan kabupaten maka penanggung jawabnya adalah Pemerintah kabupaten dan Pembantu Bupati atau OPD terkait,” katanya.
Maraknya Vidio Viral di medsos beberapa hari ini, terkait dengan adanya jalan yang rusak parah tidak ada perhatian sama sekali dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso membuat Masyarakat pengguna jalan marah sehingga, ada beberapa jalan yang rusak parah secara beramai – ramai ditanami Pohon pisang sebagai tanda protes kepada Pemerintah.
Menanggapi hal tersebut diatas Komisi III DPRD Kabupaten Bondowoso menegaskan bahwa, Masyarakat bisa melakukan penuntutan secara pidana kepada intansi yang bertangggung jawab.
” sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, publik dapat melakukan tuntutan pidana kepada Pemprov atau Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU dan Pemda,” ujarnya.
Sementara, perintah Pasal 273 ayat (1) jelas, yaitu: “Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000.
Selanjutnya, di ayat (2) menyatakan: ” di dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,”.
“. Ayat (3) menyatakan : “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)”.
Selain itu menurut ayat (4): “Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,” jelasnya.
sesuai dengan aturan tersebut, Masyarakat bisa melapor kepada Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan Publik, atau Masyarakat juga bisa melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) setempat.,” Pungkasnya (Mario)