Pilihan EditorPolitik

Sidang Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bondowoso Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020.

Pemerintah Dan DPRD Bondowoso menggelar rapat Paripurna penyampaian rancangan peraturan Daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020

Bondowoso,skb.com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menggelar rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bondowoso, H.Ahmad Dafir dengan dihadiri oleh Bupati Salwa Arifin ,Forkopimda, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (22/6/2021).

Acara berlangsung lancar dan tertib dengan memperhatikan Protokol Kesehatan seperti pengukuran suhu tubuh, pengaturan jarak tempat duduk dan memakai masker.

Dalam sambutannya Bupati Bondowoso Salwa Arifin, menyampaikan, bahwa semua pengelolaan keuangan Daerah mulai dari perencanaan sampai proses pertanggungjawaban, termasuk laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam Bulan setelah anggaran terakhir. “Alhamdulillah laporan keuangan kita memperoleh opini tertinggi, yakni WTP,” ujarnya.

Selain hal tersebut diatas Bupati Bondowoso juga mengatakan, Pemkab Bondowoso telah memperoleh penghargaan wajar tanpa pengecualian (WTP), yang kesembilan kalinya pada akhir bulan kemarin.

Dengan meningkatkan motivasi kerja dalam mengelola keuangan Daerah dengan tertib dan akuntabilitas. Kami yakin dengan komitmen untuk kerja keras, ikhlas, Insyaallah prestasi yang membanggakan ini bisa kita pertahankan.

“Kami banyak terima kasih dan mengapresiasi dengan setinggi-tingginya pada semua pihak baik eksekutif maupun legislatif yang telah bekerja dengan profesional,” katanya.

Usai rapat Paripurna, ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dafir saat dikonfirmasi, oleh Media ini mengatakan bahwa, sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dan bahkan, telah dilengkapi dengan laporan hasil Pemeriksaan BPK RI, maka penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD dapat dikatakan telah memenuhi kriteria normatif.

Sebagaimana diatur oleh Peraturan Perudang – undangan, sedangkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2009 yang secara substantif menjelaskan bahwa dalam menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun. 2020 kepada DPRD.

Berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat diajukan 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dan DPRD diberi waktu selambat – lambatnya akhir bulan Juli 2021 atau Bulan 7  untuk membahas dan menetapkan.

Materi terkait Raperda PertanggungJawaban Bupati, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut ditingkat Fraksi maupun ditingkat Komisi,” Jelasnya.

“Selain hal tersebut DPRD mempunyai kewajiban menindaklanjuti rekomendasi dari BPK dan juga temuan dari BPK. DPRD juga mempunyai kewenangan dan berhak untuk meminta kepada Bupati agar menindaklanjuti temuan BPK tersebut,” pungkasnya.(tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker