LSM LIRA,Ahroji PDAM Kabupaten Bondowoso Telah Melakukan Manipulasi Data SR Pelanggan Sebanyak 1210 Unit Pada Tahun Anggaran 2020
Hasil dari pada Investigasi dan sampling di lapangan bahwa, Media SKN telah menemukan pelanggan dengan Nomer Kode SA atas nama Pelanggan : 7001779 tidak mendapatkan diskon 70%

Bondowoso.SKN.Com.Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Kabupaten Bondowoso beroperasi di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.PDAM ini memiliki visi dan Misi.
Pertama menjadikan Perusahaan Air Minum Yang Sehat Mandiri dan Terbaik dalam Pelayanan.Misi yang diembannya adalah untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas demi kepuasan pelanggan.
Kedua PDAM , memperluas wilayah cakupan pelayanan. Ketiga, menjadikan Perusahaan sehat dan pelayanan prima. Dan yang Keempat, meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan pegawai.
Terakhir PDAM, memberikan kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).Hal tersebut disampaikan oleh April Ariesta Bhirawa.
Direktur Utama PDAM Bondowoso kepada Dewan Juri TOP BUMD Awards 2020.Bondowoso pada tanggal 6 April 2020 tahun lalu.
Selain hal tersebut diatas ,berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban PDAM tentang nota keuangan pada tahun anggaran tahun 2020,terhadap Lkpj Bupati tahun 2021.
Salah satunya adalah bahwa, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Kabupaten Bondowoso telah memberikan Gebyar Diskon 70 % Program Pemasangan baru sebanyak 1210 Unit kepada pelanggan yang tersebar dibeberapa kecamatan se Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan Data SR (9 Nopember 2022) Nomor : 088/226/430.12/2022.Se – Kabupaten Bondowoso yang diberikan oleh PDAM kepada Bupati LSM LiRA Ahroji,SH.
Berdasarkan data tersebut Lalu Media ini melakukan Investigasi dan sampling di lapangan kepada beberapa pelanggan PDAM yang ada Di Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowos dan Kecamatan Klabang.
Hasil dari pada Investigasi dan sampling di lapangan bahwa, Media SKN telah menemukan pelanggan dengan Nomer Kode SA atas nama Pelanggan : 7001779 Desa Jebung Kidul mengatakan kepada Media SKN.
Bahwa,pihaknya membayar sesuai dengan ketentuan dan kwitansi yang diberikanoleh PDAM Kepada Pelanggan sebesar Rp 850.000 tanpa ada Diskon 70 % dari PDAM.
Berikutnya Pelanggan Atas Nama Kode SA :7001786 Desa Jebung Kidul mereka mengatakan hal sama bahwa,dirinya membayar sesuai dengan Kwitansi tanpa adanya potongan sebesar Rp 70 %. Artinya dari 1210 Unit Pelanggan X 70 % maka, Kerugian Negara sebagai berikut : Rp 847000.000,00.
Sementara dilain pihak Bupati LSM LIRA ,Ahroji saat dikonfirmasi oleh Media SKN Di ruang kerjanya mengatakan bahwa, apabila sudah ditemukan adanya praktik KKN yang diakukan oleh PDAM Kabupaten Bondowoso dan hal tersebut tidak sesuai dengan Data SR yang diberikan kepada kami maka LSM Lira akan melaporkan hal tersbut kepada APH sesuai fakta dilapangan yang disampaikan oleh para pelanggan kepada Media,” tegasnya.(dar)