Proyek Rehab Bangunan MTS Nurul Ulum 2 Lantai Cindogo Anggaran Tahun 2022 Melanggar Undang Undang KIP Dan Spesifikasi Tehknis
Undang – Undang tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) No : 14 tahun 2008.Pasal 52.Tidak dipasangnya Papan Nama Proyek atau Papan Informasi dilokasi Proyek tersebut.

Bondowoso,SKN.Com.Proyek Pembangunan MTS Nurul Ulum Cindogo Desa Tapen Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso.
Proyek tersebut anggaran Tahun 2022 sumber dananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tingkat (APBD 1) Propensi Jawa Timur sebesar Rp 350.000.000.
Proyek Pembangunan Rehab Gedung MTS Nurul Ulum Cindogo menjadi sorotan warga setempat lantaran Proyek Pembangunan tersebut, sampai awal tahun 2023 tidak kunjung selesai ,hal ini lah yang mengakibatkan proses belajar mengajar terganggu,” katanya.
Pekerjaan Pembangunan Proyek Rehab Gedung MTS Nurul Ulum Anggaran Tahun 2022 sampai awal Tahun 2023 belum selesai 100%.
Masih tahap pekerjaan dengan kata lain Pekerjaan Proyek Pembangunan MTS Nurul Ulum tidak dapat diselesaikan seluruhnya.
Berdasarkan hasil investigasi Media ini bahwa, menjelang berakhirnya tahun anggaran terdapat dua kondisi, pertama, Pekerjaan fisik seharusnya telah berakhir sebelum tanggal 21 Desember tahun 2022.
Namun Sampai awal tahun Januari Tahun 2023.Masa pelaksanaan pekerjaan penyedia belum mampu menyelesaikan seluruh pekerjaan, Bahkan,masih dalam tahapan bagaimana menyikapi hal ini, apa yang harus dilakukan,oleh pengawas yang ditunjuk oleh Kementrian terkait,” tanya warga setempat yang namanya enggan disebutkan.
Sementara ditempat terpisah Eko Fajar sebagai penanggung jawab ProyeK Pembangunan MTS Nurul Ulum ,saat dikonfirmasi oleh Medai ini,di kediamannya menyampaikan bahwa.
Pertama keterlambatan Proyek Pembangunan MTS Nurul Ulum masalah dari Dana yang ditransfer dari Pimprop Jatim sekitar bulan Nopember tahun 2022.
Sehingga Pembangunan ini terlambat.Yang Kedua kami sedang menunaikan ibadah haji sehingga kami tidak bisa mengikuti NPHD,” ungkap Eko Fajar.Rabu (11/1/2023).
Selain hal tersebut diatas berdasarkan hasil investigasi Media ini bahwa,Proyek Pembangunan Rehab Gedung MTS Nuru Ulum Dua lantai telah melanggar Undang – Undang tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) No : 14 tahun 2008.Pasal 52.Tidak dipasangnya Papan Nama Proyek atau Papan Informasi dilokasi Proyek tersebut.
“Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan.
Sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah),” tegasnya .
Dan juga Melanggar tentang Spesifikasi Tehknis tentang Pemasangan Pekerjaan Pembesian pada Kolom Beton ,Sluof dan ring begel .Untuk Ukuran besi beton yang digunakan minimal ukuran diameter 12 mm. ukuran besi begel 8 mm dan jarak antar begel 20 cm untuk bagian sisi tengah dan 10-15cm untuk sisi tepi.
Berdasarkan hal tersebut diatas Kepada Penanggung jawab Pembangunan Proyek Gedung MTS Cindogo untuk segera mengganti Besi Kolom Beton dan yang lainya agar, disesuiakan dengan ketentuan yang ada, karena tidak menutup kemungkinan Bangunan tersebut tidak akan bertahan lama akan ambruk. ”Tutupnya.(Dar)