Proyek Pengaspalan Di Desa Karang Anyar Alas Panjang Kecamatan Klabang Dikerjakan Asal Jadi Dan Tanpa Papan Nama Proyek
Gerak cepat alias (gercep) Kata-kata itu yang tepat untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bondowoso

Bondowoso,SKN.Com.Proyek Peningkatan Jaringan Jalan Karang Anyar Alas Panjang Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso.Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2022 Sumber Dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).Kode Tender : 4747472 dengan Nilai Paket Rp 873.000.000. (Minggu,18/9/2022)
Gerak cepat alias (gercep) Kata-kata itu yang tepat untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bondowoso. jalan Aspal yang tidak rata (Bergelombang ) ada di Dusun Bengko Toloh Desa Karang Anyar Alas Panjang Kecamatan Klabang.Sepanjang panjangnya jalan yang dikerjakan oleh CV Siluman semua tidak rata alias bergelombang bahkan ,yang miris lagi permukaan jalan sudah banyak yang mengelupas.
Sementara berdasarkan keterangan warga setempat di Dusun Bengkoh Toloh Desa Karang Ayar Alas Panjang mengatakan bahwa,Proyek Pengaspalan tersebut selesainya kurang lebih sekitar 1 bulanan sudah mengelupas semua, pada hal jalan tersebut jarang sekali dilewati Truk roda 6 hanya roda 2 sudah rusak,” ungkapnya.
“Dengan adanya jalan yang tidak rata dan bergelombang banyak pengguna jalan roda 2 mengeluh karena banyak warga yang jatuh disebabkan, jalan yang menurun dan bergelombang lebih – lebih pasir sebagai penutup jalan masih banyak yang berserakan disepanjang jalan tersebut yang panjangnya kurang lebih sekitar 700 Meter,Sehingga jalan aspal yang baru ini bukannya bermanfaat bagi pengguna jalan justru membuat sengsara warga Desa Karang Anyar Alas Panjang,”bebernya.
Selain dari pada hal tersebut diatas Pekerjaan Proyek Pengaspalan di Dusun Bengko Toloh Desa Karang Anyar Alas Panjang sejak dimulai pekerjaan hingga sampai selesai tidak pernah dipasang Papan Nama Proyek hal ini diungkap oleh salah satu Kepala Desa di Kecamatan Klabang yang juga ikut prihatin dengan kondisi jalan yang hanya berumur 1 bulan sudah banyak yang terkelupas bagaimana kalau musim penghujan pasti jalan ini akan kembali ke semula sebelum di aspal,” katanya.
Proyek yang melaksanakan pengerjaan, pelaksana kegiatan tidak memasang Papan Nama artinya sudah ada indikasi telah melakukan tindakan yang di duga kuat melanggar dengan adanya Undang – Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi kepada publik, yang mana perihal tersebut sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik berdasarkan asas keterbukaan
Berdasarkan Pasal 52 Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta – merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Dilain pihak Ahroji,SH. Lsm Lira meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Bondowoso untuk segera menindaklanjuti hasil pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Siluman dan segera meng evaluasi hasil Pekerjaanya, karena bagaimana pun juga warga Desa Karang Anyar Alas panjang yang banyak dirugikan lebih – lebih pengguna jalan yang menjadi korbannya dengan adanya pekerjaan yang asal jadi,” tutupnya. (dar)