HeadlinePilihan Editor

Proyek Pembangunanan Sumur Bor Dan Tandon Air di Desa Suling Wetan Anggaran Tahun 2022 Melanggar Undang Undang KIP Tahun 2008 Dan PP 22 Tahun 2020

Proyek tersebut anggaran Tahun 2022 sumber Dananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tingkat (APBD 1) Propensi Jawa Timur sebesar Rp 181.000.000.

Bondowoso,Suara Keadilan.Com.Proyek Pembangunan Tandong Air Di Desa Suling Wetan Kecamatan Cereme Kabupaten Bondowoso yang dikelola oleh Kelompak Masyarakat (Pokmas).

Dan Proyek tersebut dikomandani langsung oleh Ketua Pokmas Subawi sebagai mana telah sesuai dengan tanda bukti Trasfer Dana dari Pimrop Jatim yang diterima di Bulan Desember Tahun 2022.

Proyek tersebut anggaran Tahun 2022 sumber Dananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tingkat (APBD 1) Propensi Jawa Timur sebesar Rp 181.000.000.

Proyek Pembangunan Sumur Bor Dan Tandong Air Bersih, menjadi sorotan warga setempat lantaran Proyek Pembangunan Sumur Bor Dan Tandong Air Bersih.

Sampai awal tahun 2023 tidak kunjung selesai.Karena Masyarakat setempat belum bisa menikmati Air Bersih tersebut secara baik.

Pekerjaan Pembangunan Proyek Pembangunan Sumur Bor Dan Tandon Air Bersih Anggaran Tahun 2022 sampai awal Tahun 2023 belum selesai 100% dan tidak tepat waktu sesuai dengan Kontrak Kalender Kerja yang sudah ditandangani oleh Ketua Pokmas Subawi.

Masih ada tahap pekerjaan pemasangan instalasi Pipa Saluaran Air bersih ,dengan kata lain Penanganan Pekerjaan Proyek Pembangunan Sumur Bor Dan Tandon Air Bersih tidak dapat dan tidak diselesaikan seluruhnya.

Berdasarkan hasil investigasi Media ini Dilapangan bahwa,belum ada Presmian Proyek tersebut dengan dipasangnya dan Penandatanganan Prsasti di lokasi Sumur Bor Dan Tandong Air bersih oleh pihak Pimprop Jatim.

Selain hal tersebut diatas berdasarkan hasil investigasi Media diapangan bahwa, dilokasi Proyek Pembangunan Sumur Bor Dan Tandong Air Bersih telah melanggar Undang – Undang tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) No : 14 tahun 2008.

Pasal 52.Dengan tidak dipasangnya Papan Nama Proyek atau Papan Informasi dilokasi Proyek tersebut.

“Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala.

Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan.

Sesuai dengan Undang-Undang ini,mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pembangunan Sumur Bor Dan Tandong Air Bersih Di Desa Suling Wetan Juga Menabrak Peraturan Pemerintah No : 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No: 2 Tahun 2017.

Tentang Jasa Konstruksi adalah pedoman baik bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan Jasa Konstruksi.

Keterlibatan Masyarakat dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No : 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No: 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah agar.

Masyarakat setempat dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan juga memberikan masukan kepada Pemerintah.

Propensi dan/atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa Konstruksi. Partisipasi Masyarakat dapat dilakukan melalui Forum Jasa Konstruksi,”(Dar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker