Mengejutkan LKPj Bupati Bondowoso Ditolak oleh DPRD
Penolakan LKPj Bupati Oleh DPRD Tahun Anggaran 2020

Bondowoso – Skb.com. Laporan Surat Keterangan Pertanggung jawaban Bupati Bondowoso tahun anggaran 2020, secara mengejutkan ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso. Penolakan LKPJ Bupati Bondowoso oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah kewenangan DPRD yang salah satunya terkait dengan hak meminta LPJ Kepala Daerah menjadi LKPJ Kepala Daerah. Perubahan dari LPJ ke LKPJ sudah dimulai ketika ditetapkan Undang – Undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Perubahan dari LPJ menjadi LKPJ.Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dikembalikannya LKPj Bupati Bondowoso bahwa, LKPj yang akan disampaikan di paripurna tersebut tidak lengkap, tidak sempurna.,” DPRD, tidak hanya menilai kinerjanya akan tetapi termasuk dokumen LKPj juga dinilai. Kalau dokumennya saja tidak lengkap apalagi isi dan pelaksanaan kegiatannya.Analisis LKPj antara lain terkait dengan kelengkapan dan kelayakan domumen, dan juga penilaian kinerja Pembangunan, ekonomi makro Daerah, serta penilaian kinerja keuangan Daerah,” katanya.”Selain hal tersebut diatas bahwa, penilaian kinerja dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Program dan kegiatan, penilaian kinerja tugas pembantuan dan tugas umum Pemerintahan Daerah, serta telaah atas laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).