KriminalPilihan Editor

LSM Lira Melaporkan ULP Kejaksaan Negeri Bondowoso

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melaporkan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) ke Kejaksaan Negeri Bondowoso,Senin, (5/7/2021).

Bondowoso.skb.com.Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melaporkan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) ke Kejaksaan Negeri Bondowoso,Senin, (5/7/2021).

Lsm Lira meminta ULP (unit layanan pengadaan) diproses secara hukum terkait dugaan adanya kejanggalan dalam tender Proyek Rumah Sakit Umum (RSU) Dr. Koesnadi Bondowoso tahun 2020.

Saat menyampaikan laporan, Bupati LSM LIRA Bondowoso, Ahroji, membawa setumpuk dokumen ke Kejaksaan menyangkut tender Proyek RSU Dr.Koesnadi senilai Rp13, 52 miliar yang dimenangkan oleh PT IWSH.

“Disamping dokumen hasil pengembangan audit  BPK, kami juga mengantongi beberapa alat bukti hasil dari investigasi dilapangan ,” ungkapnya,

Selain itu Ahroji menjelaskan, LSM LIRA tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam upaya hukum yang diambil terkait temuan BPK pada Proyek RSUD

“Kami bertindak sesuai fakta dan bukti yang ada, nanti kejaksaan yang akan mengembangkan lebih jauh, siapa yang terlibat dalam ‘permainan’ ini, ditunggu saja,” tegas Ahroji.

Lantas apa saja bukti yang sudah dikantongi, Ahroji masih enggan merincinya, karena sudah disampaikan kepada Kejaksaan. Dia juga mengaku sudah mengirim tembusan kepada Kejaksaan Agung RI di Jakarta.“Nanti ya, tunggu perkembangan dari Kejaksaan Negeri Bondowoso, yang jelas saya  laporan sudah masuk,” pungkas Ahroji.(rio)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker