Ahroji,SH.Kadis BPBD Dadang Kurniawan Diduga Melakukan Manipulasi Data Belanja Tidak langsung Anggaran Tahun 2020
Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bondowoso Dadan Kurnian telah melakukan Manipulasi data terkait penggunaan anggaran belanja tidak langsung pada tahun anggaran tahun 2020.Sebesar Rp1.734.372.836,00,”

Bondowoso,SKN.Com.Bupati LSM LIRA ,Ahroji SH.mempertanyakan surat klafirikasi dan Konfirmasi kepada Kepala Dinas BPBD Kabupaten Bondowoso Dadan Kurnian,senin,5/12/2022.
Terkait Penggunaan Anggaran pada tahun 2020.hal ini berdasarkan LKpj Bupati pada tahun Anggaran 2021.Yang disampaikan melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menuntut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab penuh baik secara formal maupun material atas pelaksanaan anggaran di satuan kerja (satker) masing – masing.
Dan juga tanggung jawab yang dimaksud tidak hanya terkait dengan pelaksanaan anggaran, namun juga bertanggung jawab pada seluruh siklus anggaran dari perencanaan sampai pertanggungjawaban kepada Rakyat Bondowoso melalui sidang paripurna,” Ungkap Ahroji.
“Menurutnya Kepada Dinas BPBD Kabupaten Bondowoso Dadan Kurniawan selaku Pengguna Anggaran (KPA) tidak bisa menjelaskan secara By Name By Adress terkait Penggunaan Anggaran belanja tidak langsung Tahun 2020.
Sebagai mana telah kami sampaikan secara lengkap melalui Surat Klarifikasi Nomor surat sebagai berikut: ”076/Klarifikasi/DPD-LIRA.BONDOWOSO/XI/2022.Namun Surat tersebut tidak dijawab oleh Kepala Dinas BPBD,”katanya.
Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD ) Kabupaten Bondowoso Dadan Kurniawan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dengan sengaja telah Melanggar Undang – Undang 1945 pasal 28 huruf f,” Undang – Undang KIP Nomor 14 tahun 2008 Dan juga Undang – Undang tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.Pasal 14. sebagai berikut :
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”
Dan juga melanggar Undang – Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan kepada Publik (KIP) (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2)
Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Melanggar Undang – Undang No 14 Tahun 2008 Pasal 52,”Bahwa, Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala.
Informasi Publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan.
Atas dasar permintaan sesuai dengan Undang Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Melanggar Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.Pasal 14. Bahwa,Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.Dan Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam.
Ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:a.hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;b.hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi dan seterusnya,” imbuhnya
Selain hal tersebut diatas ada dugaan Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bondowoso.
Dadan Kurnian telah melakukan Manipulasi data terkait penggunaan anggaran belanja tidak langsung pada anggaran tahun 2020.
Sebesar Rp1.734.372.836,00, berdasarkan Laporan Keterangan Pertangungjawaban Bupati Bondowoso Tahun Anggaran 2021.
Terhadap Penjabaran APBD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020.”tutupnya.(Mario)