HeadlinePilihan Editor

LSM AKP ,” Penanganan Kasus RSU Dr. H. Koesnadi Bondowoso di Kejati Jatim Dinilai Lamban

Ketua LSM Aliansi Kebijakan Publik (AKP) Bondowoso, Edy Wahyudi, SH., menyayangkan cukup lambatnya proses penanganan kasus dugaan manipulasi proses tender sistem rancang bangun kamar operasi RSU Dr. H. Koesnadi Bondowoso dengan nilai Rp. 13,46 milyar, di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Bondowoso.SKN.Com. Ketua LSM Aliansi Kebijakan Publik (AKP) Bondowoso, Edy Wahyudi, SH.,  menyayangkan cukup lambatnya proses penanganan kasus dugaan manipulasi proses tender sistem rancang bangun kamar operasi RSU Dr. H. Koesnadi Bondowoso dengan nilai Rp. 13,46 milyar, di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Edy Wahyudi menilai pemeriksaan saksi-saksi kasus RSU Dr. H. Koesnadi terkesan cukup lambat dan berbelit, “Masyarakat Bondowoso sangat mengharapkan kasus RSU Dr. H. Koesnadi cepat terungkap ke publik. LHP BKP sudah sangat jelas dan detail melaporkan pelanggaran hukum pada proses tender, tidak terbuktinya SK Penetapan sistem rancang bangun kamar operasi RSU Dr. H. Koesnadi  adalah kebutuhan mendesak, termasuk adanya 2.1 milyar kerugian negara pada Kasus ini”.

Kasus RSU Dr. H. Koesnadi, lanjut Edy Wahyudi, tidak hanya merugian keuangan negara saja, Pembangunan fasilitas publik sistem rancang bangun kamar operasi RSU Dr. H. Koesnadi juga tidak melalui perencanaan yang masuk akal, matang dan masak. Pasalnya, uang untuk pembangunan fasilitas atau bangunan tersebut menggunakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan, bukan malah dihambur-hamburkan kepada sesuatu yang akhirnya tidak produktif, apalagi berbasis pada pelayanan kesehatan masyarakat.

Dalam kasus sistem rancang bangun kamar operasi RSU Dr. H. Koesnadi indikasi BPKP Provinsi Jawa Timur sudah terjadinya dimulai  dari gagalnya proses perencanaan awal (identifikasi, penetapan barang/jasa, jadwal pengadaan dan anggaran pengadaan), sampai dengan pelaksanaan tender yang dinilai oleh BPK banyak temuan terjadi manipulasi data dan kelengkapan administrasi pemenang.

LHP BPK juga banyak menyoroti titik kritis dalam proses pembangunan sistem rancang bangun kamar operasi RSU Dr. H. Koesnadi. Dimana bisa masuk dalam substansi dugaan maladministrasi pada pengabaian kewajiban kewenangan, penyalahgunaan wewenang, atau juga penyimpangan prosedur.

Bangunan Sistem rancang bangun kamar operasi RSU Dr. H. Koesnadi sampai saat ini tidak dipakai, bahkan menjadi beban tambahan RSU Dr. H. Koesnadi untuk menyediakan anggaran peliharaan. Inilah yang menjadi fokus LSM AKP, untuk mengungkap kasus ini agar menjadi terang benderang dan sekaligus menjerat aktor intelektualnya.

Oleh Karena itu, LSM AKP berharap, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  lebih serius dan mendalam untuk menuntaskan kasus tersebut jangan sampai mengecewakan publik.

Edy Wahyudi yakin, bahwa Kejati Jatim bisa sigap untuk menangani kasus ini dan menjaga independensi dalam penindakan hukum. “Idealnya dalam kasus RSU Dr. H. Koesnadi, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera menetapkan dan mengumumkan tersangkanya”, pungkas Edy Wahyudi

Selain hal tersebut diatas Edy Wahyudi juga menyoroti adanya sejumlah bangunan proyek lainnya yang terbengkalai, padahal publik sangat membutuhkan fasilitas layanan tersebut,diantaranya “Bangunan Resi Gudang Tapen, Rumah Sakit Paru -Paru di Desa Pancoran, Pasar Hewan di Desa Locare senilai 7 Milyar, rumah pompa banyak yang sudah tidak berfungsi, banyaknya jalan rusak,”Ungkapnya.(Dar)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker