Ketua Komisi IV DPR Bondowoso Kukuh Rahardjo akan Menelusuri Dugaan Praktik Jual Beli Bendera Pada Dinas Pendidikan Bondowoso APBD Tahun 2022.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso Kukuh Rahardjo Akan Menelusuri Dan Akan Menidaklanjutinya Terkait Data Yang Ada Di Awak Media

Bondowoso.SKN.Com.Dugaan Praktik Jual beli Bendera yang dilakukan oleh CV Bintang Jaya JASMIN Kepada Kontraktor lain adalah perbuatan melanggar hukum.
Karena Praktik monopoli dan Persekokolan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat akan dapat merugikan kepentingan umum hal ini diatur didalam Undang Undang No.5 Tahun 1999.
Pada Paket : Pembangunan Laboratorium Komputer UPTD SPF SMP Negeri 0I.Tengarang. Bondowoso.
Dengan Nomor Kode : Tender : 8072472. Kode Rup : :35465792. APBD Tahun 2022. Nilai Pagu Paket Sebesar Rp 450.719.634,00.
CV Bintang Jaya Jasmin sebagai Pemenang Tender Pembangunan Laboratorium Komputer UPTD SPF SMP Negeri 01 Tenggarang. Alamat Jln. Air Langga RT 01 RW 009. DSN Curah Ancar Kabupaten Jember
Selanjutnya sebagai Pemenang Tender : 8069472. CV Bintang Jaya Jasmin sebagai Pemenang Tender Pembangunan Laboratorium Komputer UPTD SPF SMP Negeri 02.
Alamat Jln. Air Langga RT. 01 RW. 009.Dusun Curah Ancar Kabupaten Jember.
Nama Paket : Pembangunan Laboratorium Komputer UPTD SPF SMP Negeri 02 Tenggarang.Bondowoso.
Dengan Kode Tender : 8072472 Kode Rup: 35465840.APBD Tahun 2022.Nilai Pagu Paket sebesar Rp 450.719634,00.
Praktik Jual beli Bendera yang dilakukan oleh Pemenang Tender CV Bintang Jaya Jasmin Kabupaten Jember.
Sebanyak 2 Paket Proyek Pekerjaan yang pertama adalah Proyek Pembangunan Gedung Komputer SMPN 01 Tenggarang Bondowoso.
Dan yang ke 2 adalah Paket Proyek Pembangunan Gedung Komputer SMPN 02. Tenggarang Bondowoso.
Berdasarkan laporan dan informasi dari beberapa banyak Kontraktor mengatakan Kepada Media ini bahwa.
Proyek Pembangunan Gedung Komputer SPMN 01 dan SMPN 02.Tenggarang Bondowoso.
Diduga Semuanya dikerjakan oleh Sulaeman.ST, nama panggilan akrabnya Sule.”katanya yang namanya enggan diucapkan.
Lalu kemudian Media ini melakukan penelusuran Ke Proyek Pembangunan Gedung Computer Di SPMN 01 Dan SMPN O2,pada waktu pekerjaan masih sedang berlangsung.
Mereka semua pekerja menyampaikan pada saat kami temui dilokasi pekerjaan bahwa,
Proyek ini yang kerja semuanya Bapak Sulaeman,ST.Panggilan Akrabnya Sule,”katanya.
Namun Kemudian tanpa disangka sangka Media ini bertemu langsung dengan bapak Sulaeman alias Sule di Kota Kulon Bondowoso.
Pada saat Media ini melakukan investIgasi Pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan Usaha terpadu (Plut).APBD Tahun 2022.
Pada Hari Minggu (tanggal 19/2/2023). Bapak Sulaeman panggilan akrabnya Sule.
Saat dikonfirmasi oleh Media ini membenarkan bahwa,pihaknya yang bekerja sebagian atau seluruhnya Proyek tersebut,”ungakapnya.
Sementara di tempat terpisah Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso Kukuh Rahardjo saat Dikonfirmasi oleh Media
Ini melalui WhatsApp terkait adanya dugaan jual beli Bendera CV pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso.
Kukuh Rahadrjo menyampaikan bahwa,pihaknya akan menelusuri dan akan menidaklanjutinya terkait data data yang ada di awak Media SKN,” tegasnya.(Rabu.22/2 2023).
Sedangkan Menurut aturan tentang Pinjam bendera Perusahaan dalam mengerjakan Proyek fisik dan pengadaan antara lain.
Tidak boleh diberikan kepada penyedia atau pemilik Proyek, karena Penyedia Proyek, fungsinya mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Proyek.
Namun sayangnya, hal ini sebenarnya sangat marak terjadi, dan bahkan, mungkin bisa dikatakan menjadi hal yang biasa dengan kata lain asalkan ‘tahu sama tahu (TST).
Akibat dari praktik Pinjam Bendera tersebut, diantaranya mengakibatkan tidak patuhnya peminjam Bendera pada Pembayaran Pajak serta adanya Praktik Mark – Uap hingga berujung Korupsi dalam Pengerjaan Proyek.
Praktik pinjam Bendera Perusahaan dalam pengerjaan sebuah Proyek marak terjadi di setiap Daerah, hal ini terjadi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso” paparnya,
Bahwa,imbas dari pinjam Bendera Perusahaan itu, banyak Proyek bermasalah bahkan,berdampak hingga terseret ke Penjara.
Sebab, pinjam Bendera Perusahaan dalam Pelaksanaan Proyek tidak diatur secara formal.
Dan hanya merupakan kesepakatan antara Pemilik Perusahaan dengan Peminjam Bendera Perusahaan.
Peluang terjadinya korupsi juga sangat besar serta berpotensi menghindari Pajak serta pemalsuan tanda tangan.
Praktek seperti itu mestinya diusut tuntas dan diproses secara Hukum karena sudah terjadi menyeleweng dan tidak sesuai dengan aturan.
“Namanya pinjam Bendera itu banyak sekali terjadi, dan telah menjadi rahasia umum ada nama Perusahaan sebagai kontraktor, tapi yang melaksanakan.
Pekerjaan sebagian atau seluruhnya adalah orang lain mestinya ditelusuri dan diusut oleh aparat penegak hukum (APH).(Dar)