Keluarga Almarhum Pertanyakan Kepastian Hukum Ibu Suparmi
kasus tersebut sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak kepolisian

Bondowoso – skb.com. Keluarga besar dari almarhumah ibu Suparmi (57) pertanyakan dugaan kasus kelalaian penanganan pasien covid-19 oleh oknum perawat pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Koesnadi Bondowoso yang perkara tersebut sedang ditangani Polres Bondowoso,Kamis (22/40/2021). Almarhumah ibu Suparmi di rawat di RSUD dr. Koesnadi, karena menderita covid-19. Diduga akibat kelalaian dari oknum Perawat di Rumah Sakit akhirnya ibu suparmi meninggal dunia dalam keadaan tidak terpantau oleh pihak perawat pasien covid -19.
Tak terima atas kejadian ini,kemudian pihak keluarga membawa perkara tersebut ke ranah hukum dengan membuat laporan resmi dengan nomor serut TBL-B/51/II/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polres Bondowoso, Tertanggal 24 Februari 2021, namun kasus tersebut sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak kepolisian.Aris Sony Prima Yoga (28) anak almarhumah ibu Suparmi, berharap kasus yang sudah dilaporkan ke Polres Bondowoso segera ada titik terang dan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang ada.“Kami berharap pihak-pihak kepolisian memberi kejelasan hukum terkait kasus yang sudah saya laporkan ke Polres Bondowoso ini,”Katanya.
Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa kasus tersebut sudah dua bulan lamanya masuk ke kepolisian, namun sampai saat ini belum ada titik kejelasan.”Sampai saat ini belum ada titik kejelasan sanksi hukumnya,apakah kasus ini dihentikan, atau status terlapor naik jadi tersangka ?,” imbuhnya.Senada hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pihak keluarga almarhum ibu suparmi (Nurul Jamal Habaib), mengatakan, bahwa Clientnya menunggu kepastian hukum penanganan kasus tersebut.”Kasus ini kita coba bandingkan dengan kasus yang lain, seperti kasus penjambakan keluarga pasian covid pada perawat yang sepat viral, hanya membutuhkan Satu Dua kali Empat jam sudah ditahan,” ujarnya.
Kasus ini sudah dua bulan kata Habaib, namun belum ada titik kejelasan dari pihak Kepolisian. Padahal kasus itu menyangkut nyawa seseorang yang sudah menjadi korban dugaan kelalaian penanganan pasien covid – 19. Dia menerangkan, sebelumnya almarhum Supermi dirawat beberapa hari di RSUD Koesnadi, namun pada tanggal 22/2/2021 terjadi kasus memilukan yaitu dimana almarhum sebelum meninggal dunia berjuang bertahan hidup, namun pada akhirnya beliau meninggal.
Menurutnya, meninggalnya almarhum karena diduga selama 5 jam di ruang ICU covid-19 tidak ada petugas satupun yang menjaga. Seharusnya petugas itu dapat menjaga pasien 24 jam.”Jika tidak ada kejelasan, maka kami akan melakukan upaya hukum dengan mengirim tembusan ke Ombudsman, Polda Jatim, Kapolri dan pihak pihak terkait,” tutupnya.Dilain pihak Edy Firman, tim kuasa hukum keluarga almarhum, juga menambahkan, kasus almarhum ibu Suparmi jika ditinjau dari aspek yuridis sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 190 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 KUHP.
“Dapat diterapkan seharusnya penyidik Polres Bondowoso sudah menetapkan tersangka, sebab dasar seseorang untuk ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana sesuai pasal 184 KUHAP dan pasal 1 angka 14 KUHAP tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” ujarnya.Selain dari pada hal diatas Menurutnya, CCTV (Closed Circuit Television) sebagai alat bukti yang sah disebutkan pada pasal 5 ayat (1), (2), pasal 1 butir 1 dan 4, pasal 44 UU ITE No.11 tahun 2008 jo putusan MK No.20/puu-XIV/2016 jo.”Pasal 26 A UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor.” Tutup Edy Firman Tim Advokat yang juga berprofesi sebagai Dosen fakultas hukum.(tim).