Kantor Bumdes Desa Sumber Salam Berdiri Diatas Tanah Sewa Milik Warga RT 05
Keluarga Sadili warga RT 05 Desa Sumber Salam mengatakan kepada Media ini bahwa, memang benar Bangunan Bumdes berdiri diatas Tanah miliknya dengan cara menyewa setiap tahun

Bondowoso,SKN.Com.Bumdes memiliki landasan hukum atas pendiriannya, yaitu Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tak hanya itu saja, ada juga Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 tentang Desa.
Pemerintah Desa memegang kekuasaan penuh yang kemudian badan usaha tersebut dikelola bersama Masyarakat Desa setempat.
Modal berasal dari Desa sebesar 51% dan dari Masyarakat sebesar 49% yang dilakukan dengan cara penyertaan modal berupa saham atau andil.
Dana Bumdes tersebut seharus diputar untuk secara bisnis melalui dengan cara simpan pinjam atau bisnis yang bisa menguntungkan,sehingga dari keuntungan yang diputar oleh pengurus Bumdes bisa membatu perekonomian Masyarakat setempat yang membutuhkannya.
Berbeda halnya dengan Bumdes yang ada di Desa Sumber Salam Kecamatan Tenggarang Dana Bumdes dijadikan bancakan hanya demi keuntungan pribadinya semata oleh Ketua ,Sekretaris dan Bendaharanya.
Semisal salah contoh Bangunan Kontor Bumdes yang menelan biaya ratusan juta rupiah Bangunan tersebut berdiri di atas tanah sewa milik Keluarga Sadili RT05 Desa Sumber Salam.
Sementara Ketua Bumdes Desa Sumber Salam Muksin Kecamatan Tenggarang sampai saat ini belum sepenuhnya menyerahkan laporan pertanggung jawaban tentang keuangan secara sah melalui Musdes hanya kata ke katanya seperti yang disampaikan kepada Media ini beberapa hari yang lalu.
Keuangan Dana Bumdes yang dipergunakan oleh Ketua Bumdes Muksin sejak tahun 2019 hingga saat ini belum ada serah terima dengan Kepala Desa yang baru sebagai tanda bukti bahwa,Keuangan Dana Bumdes tidak ada masalah .
Selain Ketua Bumdes Muksin mantan Kepala Desa Sumber Salam salam Muklis harus juga bertanggung jawab atas carut – marutnya Bumdes Desa Sumber Salam,karena secara otomatis (ex-officio) kepala Desa langsung duduk sebagai penasehat BUMDes.
Tugas dan wewenang kepala Desa dalam penasehat BUMDes adalah memberikan arahan, pengawasan secara langsung ,panduan dan juga strategi BUMDes untuk bisa berkembang.
Sementara dilain pihak Keluarga Sadili warga RT 05 Desa Sumber Salam mengatakan kepada Media ini bahwa, memang benar Bangunan Bumdes berdiri diatas Tanah miliknya dengan cara menyewa setiap tahun,” ungkapnya.(dar)