KadisDikbud Bondowso Sugiono Ekasanto Dijatuhi sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat 1 Tahun
Yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun,sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Bondowoso.Suara Keadila.Com.Kasus pelenggaran kode etik Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Bondowoso, Sugiono Eksantoso akhirnya ada titik terang. Yang bersangkutan kini mendapatkan sanksi.
Dalam kasus tersebut, Sugiono juga terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan sudah mendapatkan putusan pengadilan. Ia disanksi Tipiring (tindak pidana ringan).
Terkait dugaan pelanggaran kode etik PNS, akhirnya Bupati Salwa membentuk majelis etik.Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton sejak 27 September lalu majelis kode etik akhirnya merekomendasikan sanksi kepada Sugiono.
Setelah dilakukan serangkaian pengumpulan bukti dan menghimpun keterangan dari setidaknya 19 orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, akhirnya Majelis kode etik sampai pada keputusan bahwa Kadisdikbud tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menjelis kode etik yang diketuai oleh Asisten Administrasi Umum, Wawan Setiawan itu, menjatuhi saksi moral secara terbuka pada Sugiono. Ketua majelis kode etik, Wawan Setiawan mengatakan, karena kasus ini menjadi perhatian banyak kalangan Masyarakat, maka sidang kode etik dilaksanakan secara hati-hati, cermat dan transparan. Serta mempertimbangkan banyak aspek sesuai dengan jenis dan bobot pelanggaran.
“Majelis kode etik juga sudah memberikan ruang pembelaan yang cukup bagi kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sugiono,” jelasnya.Adapun beberapa hal yang meringankan kata dia, antara lain bahwa, selama persidangan yang bersangkutan berperilaku sopan dan kooperatif. Serta belum pernah dijatuhi hukuman disiplin.
“Perbuatan yang dilakukan bukan merupakan kegiatan pokok. Sedang kegiatan pokoknya adalah pembinaan dengan selingan bernyanyi untuk menghilangkan kejenuhan pada sesi akhir kegiatan,” ungkapnya.
Menurutnya, laporan hasil audit dengan tujuan tertentu dari Inspektorat Kabupaten Bondowoso terkait pelanggaran kode etik PNS juga menjadi salah satu pertimbangan Majelis Kode Etik.
“Selain terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik, terhadap Kadisdikbud, Majelis Kode Etik juga merekomendasikan sanksi disiplin karena yang bersangkutan terbukti melalaikan salah satu kewajiban sebagai PNS,” jelasnya.
Kadisdikbud tersebut kata dia, terbukti melanggar disiplin tingkat sedang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang displin PNS.
Yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun,sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Disampaikan juga, bahwa dasar penjatuhan jenis sanksi disiplin dimaksud dilakukan sesuai ketentuan pasal 45 angka 3 PP Nomor 94 tahun 2021. Adapun untuk pengenaan sanksi tingkat sedang pelaksanaannya masih mengacu pada PP 53 tahun 2010.
“Surat keputusan Majelis Kode Etik dan keputusan sanksi disiplin sudah diserahkan oleh bapak Pj Sekretaris Daerah yang bertindak untuk dan atas nama bupati Bondowoso,” ujar Wawan Setiawan.
Dalam presrelease resmi yang disampaikan oleh Bupati Bondowoso, berdasarkan hasil pemeriksaan majelis kode etik, Bupati menegaskanbahwa, Kadisdikbud telah melanggar kode etik PNS.Menurutnya, Sugiono dijatuhi sanksi moral secara terbuka sebagaimana yang sudah ditetapkan.Sekaligus sanksi disiplin sedang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Release ini sekaligus merupakan pernyataan terbuka dari Bupati Bondowoso atas sanksi moral yang sudah ditetapkan,” jelas Ketua Majelis Kode Etik tersebut.(tim)