Kades Purnama Telah Mengancam Kemerdekaan Profesi Wartawan
Pimred Media On line Suara Keadilan Bondowoso H.Daryanto menegaskan bahwa, apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Purnama Kecamatan Tegal Ampel adalah perbuatan melawan hukum tentang kemerdekaan Pers No : 40 Tahun 1999. Pasal 18 ayat (1) UU Pers
Bondowoso,SKN.Com . Perbuatan Oknum Kepala Desa Purnama , di Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso tidak bisa dibiarkan karena mereka telah dengan sengaja mengancam tentang kemerdekaan Pers didalam investigasinya.
Kepala Desa tersebut telah melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap profesi Wartawan.
Oknum kepala Desa purnama mengatakan kalau Dirinya yang sering memberi makan kepada salah satu wartawan media online tersebut hal tersebut diucapakan dalam versi Bahasa Madura,” katanya.
Perbuatan dan tindakan yang tidak menyenangkan ini dialami oleh BS wartawan Berita Kompas yang sekaligus Kepala Biro Kabupaten Bondowoso.
Tidak berhenti di situ saja mereka pernah keceplosan dalam keadaan sadar mengatakan kalau dirinya selama ini enggan mau ketemu sama wartawan.
” Padahal pada saat itu kedatangan Saya hendak konfirmasi terkait anggaran Dana Desa (DD) di pekerjaan Padat Karya Tunai, yang berdasarkan salah satu perangkat Desa untuk desa tersebut memang tidak di anggarkan’
Walaupun wajib karena hal itu merpakan bagian dari penanganan Covid 19 tahun 2022, justru jalan Paving yang menuju ke Rumah Kades sendiri yang di rehap yang asas pemanfaatnya hanya kepala desa sekeluarga. ” Ujar BS.
Dan salah satu perangkat Desa Purnama membenarkan terkait persoalan yang ada dan dalam berita di media tersebut sesuai dengan fakta dilapangan.
“Aneh saja kalau sampai Kepala Desa mendiskreditkan oknum wartawan dengan penyataan yang mengandung unsur penghinaan semoga saja persoalan ini cepat selesai. ” Ungkapnya.
Sementara dilain pihak ,Pimred Media On line Suara Keadilan Bondowoso H.Daryanto menegaskan bahwa, apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Purnama Kecamatan Tegal Ampel adalah perbuatan melawan hukum tentang kemerdekaan Pers No : 40 Tahun 1999. Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi halangi apa lagi melakukan ancaman pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 ,” tegasnya.
Untuk itu Kami atas nama Jounalis /Wartawan Media on line akan melakukan langkah Hukum karena keberadaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Ditambahkan berdasarkan alat bukti ancaman secara elektronik Voice durasi 16 detik dari Kepala Desa Purnama yang ditujukan Kepada Wartawan Media Online Kompas Berita hal ini sebagai bahan pelaporan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH),” tutupnya.(Mario)