HeadlinePilihan Editor

Johan Gondrong DPC LSM PERKASA Akan Melaporkan CV SEMBADA Karena Melanggar Spesifikasi Tehknis (K3) Ke APH.

Di Dalam Pelaksanan Pembangunan Proyek Revilitasi Pasar Rakyat Kabupaten Bondowoso.Semua Pekerja tidak menggunakan Helm pengaman keselamatan Saat Bekerja

Bondowoso.SKN.Com.Johan Gondrong mengancam akan melaporkan Kontraktor CV SEMBADA Ke  Aparat Penegak Hukum (APH ).

Karena di dalam Pelaksanaan Proyek Pembangunan Proyek Revilitasi Pasar Rakyat Kabupaten Bondowoso.

Semua Pekerja tidak menggunakan Helm Pengaman keselamatan saat bekerja.

Semua aturan sengaja dilanggar terkait dengan aturan dan ketentuan Spesifikasi Tekhnis didalam Pasa I (satu ) tentang Keamanan,Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3),” katanya.

Persyaratan yang tertuang didalam uraian Spesifikasi Tekhnis tentang Keselamatan Pekerja adalah aturan yang wajib dilakukan oleh Kontrak CV SEMBADA dan aturan tentang Keselamatan tersebut diantaranya Sebagai Berikut :

A.Penyedia  Barang /Jasa bertanggung Jawab atas Kesehatan /Keselamatan tempat Kerja/tenaga Kerja halaman – halaman Bangunan Gedung selama Pekerjaan berlangsung.

B.Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab/wajib menyediakan sarana untuk menjaga Kesehatan para Tenaga Kerja.

C.Jika terjadi kecelakaan pada pelaksanaan Pekerjaan ,maka penyedia Barang /Jasa wajib memberi pertolongan Medis kepada para korban dan segala biaya yang dikelurakan sebagai akibat  menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.

D.Hubungan Pekerja dengan Penyedia Barang/Jasa harus tunduk dan patuh kepada Peraturan Perburuahan yang berlaku,” jelas.

Selain hal terbut diatas Kontraktor CV SEMBADA juga Melanggar UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagaan kerja,yang mengatur hak dan kewajiban Pekerja serta Pengusaha di dalam hubungan Industrial.

Dan Undang Undang No. 21 Tahun 2001 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Yang mengatur mengenai hak dan kewajiban serikat Pekerja/buruh secara terperinci,”ungkapnya.

Ditambahkn pula oleh Ketua DPC LSM PERKASA Johan Gondrong bahwa,apa yang dilakukan oleh Kontraktor CV SEMBADA ada usur kesengajaan yang dilakukan Karena mereka semua adalah pelaku usaha artinya tahu apa itu Sepesifikasi Tehknis yang tertuang pada Pasal I (satu) tentang (K3),” imbuhnya.

Selanjutnya Pekerja atau Pengusaha yang melakukan Pelanggaran hukum atau kejahatan: Sanksinya adalah Pidana Penjara paling lama lima Tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Tentang Hukum ketenagaan kerja di Indonesia diatur di dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2003.

Hukum yang mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan atau sesudah bekerja,”tutupnya.(Dar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker