Johan Gondrong Ketua DPC Perkasa Kasus Kekerasan Terhadap Siswi SMKN 1 Harus Diproses Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku
Oknum Guru BK bernisial (Bebe) Dilaporkan Ke Aparat Penegak Hukum (APH) Di Salah Satu Sekolah Karena Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Didiknya

Bondowoso.SKN.Com. Ketua DPC Perkasa Bondowoso Johan Gondrong meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khusus Polres Bondowoso untuk segera melanjutkan kasus kekerasan yang dilakukan oleh Oknom Guru (Bebe) SMKN 1 Bondowoso,tanpa memandang bulu, siapa yang bersalah harus diperlakukan sama didepan hukum tanpa terkecuali karena hal tersebut telah mencoreng nama baik dunia Pendidikan.
Dan Kami meminta Kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Bondowoso,untuk segera memberi sanksi berat terhadap Oknom Guru BK (Bebe) sesuai dengan Pasal 11 dan Pasal 12 Permendikbud 82/2015 menyebutkan sanksi terhadap Oknum Guru pelaku tindak kekerasan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan akibat dari tindak kekerasan yang dilakukannya.
Permintaan Ketua DPC Perkasa terhadap Penegak Hukum (APH ) berdasarkan Perintah dari,” Pasal 54 Undang- Undang No: 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang – Undang No 35 Tahun 2014.
Selain itu, Undang – Undang No: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 Juta.
Dan juga,Pasal 11 dan Pasal 12 Permendikbud 82/2015 menyebutkan sanksi terhadap oknum guru pelaku tindak kekerasan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan akibat dari tindak kekerasan yang dilakukannya,’ tegasnya.
Selain hal tersebut diatas pihaknya mengungkap bahwa, beberapa kejadian kekerasan yang dilakukan oleh Oknom Guru SMKN 01 sering terjadi kepada siswa – siswi .Namun beberapa Wali murid yang mengalami tindak kekerasan oleh Oknom Guru SMKN 1.
Masih mempertimbangkan secara kemanusian dari pada menempuh jalur hukum hal ini pernah dialami oleh Siswa yang ditendang perutnya ,oleh oknom Guru SMKN 01 beberapa bulan yang lalu,” imbuhnya.
Sementara dengan beredarnya berita Oknum Guru BK laki – laki yang menampar siswinya. Pelajar wanita tersebut jadi korban kekerasan oleh Oknum Guru BK ber inisial (BeBe),Kasus kekerasan tersebut Mendapat kecaman keras dari Masyarakat Bondowoso.
Bahkan, orang tua Siswi yang bernisial ( R ) melihat mulut anaknya luka langsung meradang lantaran anak tersebut tidak mau makan selama 3 hari,akibat mendapatkan kekarasan dengan ditampar mulutnya oleh Oknom Guru BK Benisial (Bebe).
Mendapatkan laporan dari anaknya,telah dipukul oleh Guru BK (BeBe) di ruang OSIS SMKN 01 Bondowoso, dengan cara menggunakan tangan kanan terbuka atau ditampar ke arah bibir dan mulutnya sebanyak 1 (satu) kali sehingga, menyebabkan luka di bibir atas bagian dalam.
kemudian akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dan sakit di bibir bagian atas dalam serta kesulitan untuk makan 3 (tiga) hari.Dalam keterangan kepada Media ini, orang tua Siswi tersebut tidak terima dan langsung melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Surat tanda bukti laporan sudah lengkap dan berikut tanda Bukti Penerimaan Aduan’ yang tertanda tangan BRIPTU Yasir Syahreza tertanggal 30 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB.
Bahwa,anak kandung terlapor insial (R) mengaku tidak bisa makan selama 3 hari, dikarenakan akibat tindak kekerasan yang dilakukan Oknom Guru bernisial (Bebe) Oknom Guru BK di SMKN 1 Kabupaten Bondowoso.
Dilain pihak orang tua Siswi yang didampingi ,Johan Gondrong Ketua DPC Perkasa Bondowoso menutut keras agar Oknom Guru BK bernisial (Bebe) segera diproses dan harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya sesuai dengan Undang – Undang, Pasal 54 Undang- Undang No.23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang – Undang No: 35 Tahun 2014.Dan berikut acaman Pidananya,” Tutupnya.(dar)