HeadlinePilihan Editor

Hanya Menggunakan Disposisi Bupati Pemkab Bondowoso Cairkan Biaya Operasional TP2D Anggaran Tahun 2021.

Biaya operasional (BOP)TP2D itu diberikan atas dasar Perintah dan disposisi dari KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso pada saat itu kepada bagian administrasi Pembangunan

Bondowoso.Suara Keadilan.Com. Hanya menggunakan Surat Disposisi dari Bupati Salwa Arifin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melalui administrasi Pembangunan (AP) dan keuangan bisa mencairkan biaya operasional (BOP) Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D)  pada tahun anggaran Tahun 2021.

Biaya operasional (BOP)TP2D itu diberikan atas dasar Perintah dan disposisi dari KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso pada saat itu kepada bagian administrasi Pembangunan.

Hal tersebut diutarakan oleh Apil Sukarwan yang saat ini menjabat di Bagian Perencanaan dan Keuangan tahun 2022, kepada Media ini, Kamis (20/1/2022).

Lebih lanjut, Apil menerangkan,bahwa biaya operasional (BOP) yang dicairkan di dalamnya meliputi belanja Honorarium baik untuk Ketua, Anggota dan Admin TP2D,juga  belanja alat tulis kantor (ATK), belanja makan minum (Mamin), dan dan belanja Biaya Perjalanan Dinas.

Hanya saja, Apil tidak mau menjelaskan terkait besaran nominalnya biaya operasional TP2D yang dikeluarkan tersebut, karen bersifat teknis.

” Biaya operasional yang sudah dicairkan akumulasi selama 4 bulan, anggaran tahun 2021,” ungkapnya

Apil Sukarwan yang dulu menjabat di Administrasi Pembangunan (AP) dan Keuangan pada tahun 2021, menyatakan Pencairan itu dilaksanakan saat P- APBD tahun 2021 diakhir tahun. Yakni bulan Desember 2021,” katanya.

Dia juga menyadari dan tahu , jika selama ini telah terjadi polemik soal adanya TP2D antara legislatif dan eksekutif. Namun karena dirinya sebagai bawahan dari Pemerintah ia harus melaksanakan tugas yang sudah diperintahkan oleh Bupati Bondowoso Salwa Arifi.

Pihaknya juga mengaku, sebelum melaksanakan pencarian Biaya Operasional (BOP) TP2D sudah berkoordinasi dengan Pj Sekda dan Bupati Salwa Arifin .

Sekedar untuk diketahui, adanya Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bondowoso terjadi polemik antara eksekutif dan legislatif sampai sekarang belum ada kepastian.

Sesuai hasil konsultasi DPRD dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Ketua TP2D harus dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu setelah terbitnya fasilitasi Gubernur Jawa Timur, Nomor: 188/16427/013.2/2021.(dar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker