DPRD Gelar Rapat Paripurna Terhadap 6 Reperda Tahun 2021
Bertempat Di Ruang Rapat Graha Paripurna DPRD Bondowoso telah di laksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Nota Penjelasan Bupati Bondowoso Terhadap 6 ( enam ) Reperda Propemperda Tahun 2021, Senin (1/11/2021)

Bondowoso.Suara Keadilan.Com. Propemperda merupakan instrumen perencanaan Program Pembentukan peraturan Daerah.Yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD.
Bertempat Di Ruang Rapat Graha Paripurna DPRD Bondowoso telah di laksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Nota Penjelasan Bupati Bondowoso.Terhadap 6 (enam)Reperda Propemperda Tahun 2021, Senin (1/11/2021).
Dalam Penyampaian Nota Penjelasan 6 (enam) Reperda Propemperda Tahun 2021 oleh Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin mengatakan, “Raperda perubahan tentang retribusi jasa umum, agar dapat di nikmati oleh masyarakat umum, dalam perkembangan nya di butuhkan kontribusi oleh semua pihak.
Jasa pengusaha, telah diatur dalam peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2010. Merupakan salah satu bidang penting dalam membantu retribusi Daerah, sehingga dalam rangka upaya peningakatan pembangunan Daerah sehingga membentuk peraturan yang mengatur tentang retribusi jasa pengusaha.
Selain itu bidang Perindustrian juga sangat penting dalam membantu dan mendongkrak perekonomian masyarakat sehingga masyarakat dapat sejahtera, diharapkan mampu mendorong ekonomi masyarakat. Laporan keuangan diwilayah Bondowoso,perlu di kaji dengan lebih matang sehingga penggunaan nya lebih produktif dan efisien.Perubahan rencana Pembangunan Daerah 2018-2023, tentang rencana Pembangunan Nasional, klasifikasi perlu pembentukan.
Pemantauan dan laporan hasil pembangunan.Menengah ke atas, dengan semakin berkurangnya lahan pertanian akibat alih fungsi, sehingga perlu dikeluarkan peraturan guna untuk membatasi perubahan alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman”, tutupnya.(Rio)