HeadlinePilihan Editor

Dinsos P3AKB Bondowoso bersama Pengadilan Agama Berikan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak pada Kegiatan Pertemuan TP PKK Kabupaten Bondowoso

Bapak Ketua PA dengan tegas menyampaikan bahwa perbuatan menikahkan di usia anak baik dengan melalui permohonan Diska maupun yang di bawah tangan (kawin siri), adalah praktik perkawinan yang sangat merugikan bagi anak anak

Bondowoso.SKN.Com. Bertempat di Aula Rapat TP PKK Bondowoso, Dinsos P3AKB Bondowoso bersama Pengadilan Agama Bondowoso hadir sebagai narasumber.

Terkait Pencegahan Perkawinan Anak, pada kegiatan Pertemuan TP PKK Kabupaten Bondowoso.

Peserta kegiatan ini adalah perwakilan Pokja IV TP PKK Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Bondowoso,” katanya.(15/2/2023)

Ibu Wakil Ketua I TP PKK Kabupaten Bondowoso, menyampaikan dalam sambutannya bahwa tujuan diadakan kegiatan ini.

Adalah agar nantinya kader-kader yang hadir dari kecamatan dan desa dapat mensosialisasikan dan meneruskan wawasan dan ilmu baru yang didapatkan kepada anggota-anggota dan kader lainnya di lingkungannya,”jelasnya.

Setelah sambutan, kemudian dilanjut dengan pemaparan materi yang dimulai dari pemaparan Kepala Pengadilan Agama, yang menanggapi terkait tingginya angka Dispensasi Kawin (Diska) di Kabupaten Bondowoso.

Dalam penjelasannya, Bapak Ketua PA dengan tegas menyampaikan bahwa perbuatan menikahkan di usia anak baik dengan melalui permohonan.

Diska maupun yang di bawah tangan (kawin siri), adalah praktik perkawinan yang sangat merugikan bagi anak anak.

Terlebih dari data yang dipaparkan oleh Bapak Ketua PA, menyebutkan.

Bahwa, rata-rata yang mengajukan Dispensasi Kawin yang usianya dibawah 19 atau 18 tahun adalah anak perempuan.

“Tentu ini sangat merugikan anak perempuan, terlebih karena faktor budaya masyarakat Bondowoso, yang ketika.

Anaknya usia 18 tahun belum menikah orang tuanya sudah gelisah. Jadi cepat-cepat dinikahkan sebelum usia 18 tahun.

Terkait dengan perlindungan anak, Ibu Kepala Bidang PPPA memberikan penjelasan bahwa, ada banyak faktor yang mempengaruhi tingginya angka perkawinan di Bondowoso,”ujarnya.

‘Salah satunya disebabkan masih kurangnya kesadaran akan pentingnya pendidikan dan wajib belajar 12 tahun.

“Selain itu faktor budaya, yang dilakukan masyarakat Bondowoso pada saat Tunangan sering terjadi anak-anaknya langsung dinikahkan.

Meskipun masih usia anak. Atau meski tidak menikah budaya yang berkembang di masyarakat adalah _adhussok_,

Dimana pada saat Tunangan sudah tidak pulang-pulang dari rumah pasangannya, sehingga rawan terjadi KTD dan berujung pada menikah di usia anak.” Tegas Ibu Kabid menambahkan faktor pendorong lainnya.

Kegiatan yang dilakukan oleh TP PKK ini adalah bentuk komitmen untuk mendorong agar angka perkawinan anak dapat ditekan.

Sebab tingginya angka stunting di Kabupaten Bondowoso salah satu penyebabnya adalah Perkawinan Anak,” tutupnya.(Dar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker