Pilihan EditorPolitik

Demi kebenaran dan keadilan,” syaraf takut saya sudah hilang

SAYA TIDAK AKAN PERNAH MEMINTA MAAF karena apa yang saya lakukan adalah fungsi saya selaku anggota DPRD dalam melakukan pengawasan jalannya pemerintahan. Dan Fungsi pengawasan tersebut dijalankan karena anggota DPRD adalah kerangka representasi rakyat di Daerah kabupaten, seperti yang diamanahkan oleh UU nomor 23/2014 Pasal 149 ayat (1) huruf c ; ayat (2) dan pasal 153 ayat (1) huruf b

Bondowoso,SKN.Com.Tanggapan Ketua DPRD Bondowoso H.Ahmad DafirTerkait Hasil Restorasi Justice Laporan Bupati Drs KH Salwa Arifin ada 5 poin diantaranya sebagai berikut :
1. SAYA TIDAK AKAN PERNAH MEMINTA MAAF karena apa yang saya lakukan adalah fungsi saya selaku anggota DPRD dalam melakukan pengawasan jalannya pemerintahan. Dan Fungsi pengawasan tersebut dijalankan karena anggota DPRD adalah kerangka representasi rakyat di Daerah kabupaten, seperti yang diamanahkan oleh UU nomor 23/2014 Pasal 149 ayat (1) huruf c ; ayat (2) dan pasal 153 ayat (1) huruf b
2. Dalam melaksanakan fungsi tsb, para wakil rakyat memiliki Hak Imunitas dan dalam pelaksanaan hak anggota tersebut diatur dalam UUD 1945 pasal 20A ayat (3) dan UU nomor 23/2014 pasal 176 ayat (1)
3. Negara kita ini menganut Demokrasi Pancasila dimana Rakyat memegang kekuasaan tertinggi dan rakyat memiliki hak untuk ikut menentukan dan mengetahui arah dalam proses perumusan kebijakan pemerintah. Pemerintah hanya mendapatkan mandat dari rakyat untuk memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Negara.   Negara ini menganut system Demokrasi Pancasila bukan NEGARA MONARKI
4. Kalau saya menuruti kemauan BUPATI untuk meminta maaf pada saat saya melaksanakan Tugas, Fungsi dari jabatan saya maka itu berarti saya BERKHIANAT PADA NEGARA INI DENGAN MENGINJAK – INJAK KONSTITUSI NEGARA YAITU UUD 1945 DAN UU NOMOR 23/2014 dan saya juga MENGKHIANATI AMANAH DARI RAKYAT yang telah memberikan mandat kepada SAYA selaku anggota DPRD dengan tugas sebagai penyelengaraan PEMERINTAHAN DAERAH sesuai psl 57 UU no 23/2014. Bila sampai meminta maaf berarti saya juga *menghina dan merendahkan martabat* para kolega saya baik itu anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten se Indonesia yang dalam melaksanakan tugas dari jabatannya sudah dilindungi oleh Undang  Undang .
5. Jadi jangan pernah MENGANCAM SAYA, SARAF TAKUT SAYA SUDAH PUTUS DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN,” katanya,(dar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker