Bupati LSM LIRA Ahroji,’’Mendalami Dugaan yang berpotensi KKN Pelatihan Dan Sosialisasi Kewirausahaan Diskoperindag 3.122.614.980.00,- Tahun Anggaran 2021
Program Uraian Kegiatan Penumbuhan Dan Pengembangan Kewirausahaan Bagi Usaha Mikro sebesar Rp 3.122.614.980.00.Hanya direalisasikan kepada Kegiatan pelatihan Kewirausahaan yang hanya melibatkan 48 Orang

Bondowoso,SKN.Com.Berdasarkan hasil laporan dan keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Bondowoso Salwa Arifi (LKpj).
Tahun Anggaran 2021 terhadap Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun anggaran 2020.
Laporan dan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Bondowoso Salwa Arifi (LKPJ). Disahkan melalui sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten April Tahun 2021.
Hal tersebut untuk memenuhi Surat Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Nomor : 171/243/430/.7/2021 tanggal 16 April Tahun 2021.
Tentang penyempurnaan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021 terhadap Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso.
Diantaranya tentang laporan dan keterangan penggunaan Anggaran belanja langsung yang dipergunakan.
Oleh Diskoperindag selama kurun waktu 1 Tahun diduga ada persoalan diantaranya Sebagai Berikut:
1.Untuk Program Kegiatan Penumbuhan Dan Pengembangan Kewirausahaan Bagi Usaha Mikro Diskoperindag.
Sebesar Rp 3.122.614.980.00,- yang sudah dilaporkan Kepada Masyarakat melalui Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada tanggal, 16 April Tahun 2021.
Program Uraian Kegiatan Penumbuhan Dan Pengembangan Kewirausahaan Bagi Usaha Mikro sebesar Rp 3.122.614.980.00.
Hanya direalisasikan kepada Kegiatan pelatihan Kewirausahaan yang hanya melibatkan 48 Orang.
Kegiatan ini tanpa adanya by name by addres yang lengkap siapa saja yang di undang untuk peserta yang mengikuti pelatihan tersebut diatas,” ungkap Ahroji.
Ditambahkan Pada uraian kegiatan Penguatan Kelembagaan Koperasi biaya yang direalisasikan kepada Peserta Pelatihan sebanyak 100 Orang.
Sebesar Rp 130.769.200,00. Masing masing peserta yang mendapatkan biaya oprasinal sebesar Rp 1.300.000 .Sama Tanpa adanya By Name By Addres yang jelas.
“Selanjutnya pada Uraian Kegiatan Fasilitasi Promosi bagi Usaha Mandiri Masyarakat biaya yang direalisasikan kepada 30 Peserta Sosialisasi Promosi Usaha Media online sebesar Rp 96.338.800,00.
Masing masing Media Online mendapatkan uang biaya Oprasional Sebesar Rp 3.200.000.(Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Hal ini lah yang mengundang kecurigaan pada kami (read ahroji) terkait dengan adanya wartawan on line yang meliput pada kegiatan tersebut.
Pertanyaanya apakah mungkin mereka 30 orang wartawan Media Online akan melakukan meliputan ke pasar pasar ,” tanya ahroji.
Dan lucunya tidak disebutkan secara jelas nama masing masing Pewarta yang mendapatkan dana biaya oprasinal untuk liputan secara By Name By Addres dan SOP nya,” katanya.
Sementara Jika mengacu kepada dasar landasan Hukum sebagai penyusunan Laporan Dan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ ) Bondowoso Salwa Arifin Tahun Anggaran 2021.
Diskoperindag telah melakukan Pemalsuan Data tentang penggunaan Anggaran yang dilaporkan.
Karena Landasan Dasar Hukum yang digunakan di dalam pelaksanaa Dan Pelaporan Nota Keuangan tentang belanja langsung Diskoperindag melalui LKPJ Sebagai berikut :
1.Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang Bersih dan bebas dari korupsi ,Kolusi dan Nepotisme.
2.Undang –Undang Nomor : 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
3.Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
4.Peraturan Bupati Nomor : 111 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2020.
Berdasarkan hal tersebut diatas Media ini melakukan Konfimasi Dan Klarifikasi kepada Bupati LSM LIRA Ahroji, SH melalui telpon selulernya.
Menurutnya Anggaran yang digunakan untuk Penumbuhan Dan Pengembangan Kewirausahaan bagi Usaha Mikro yang nilai anggarannya Milyatan Rupiah.
Patut dipesoalkan juga pada Uraian Kegiatan Fasilitasi Promosi bagi Usaha Mandiri.(13/2/2023),”Paparnya.
“Artinya semua anggaran ke tiga uraian Kegiatan tersebut diatas tidak ada sinkronisasi dengan fakta dilapangan.
Bahkan,melanggar Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang Bersih dan bebas dari korupsi ,Kolusi dan Nepotisme.
Perlu diketahui Pengunaan anggaran yang ada di bidang Koperasi hanya sebagian kecil yang kami rilis lewat Media,belum lagi anggaran yang terserap kepada peserta pelatihan dan peserta sosialisasi sebanyak 1.892.Orang.”tutupnya.(Dar).Bersambung.