Bupati LSM LIRA Ahroji,”Kasus Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Desa Kretek Cacat Demi Hukum.
Seharusnya Mikanisme Didalam Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Desa Tersebut Harus Ada Silfa terlebih dahulu, untuk melakukan Penjaringan Rekrutmen Perangkat Desa Sebagai Penggati Dari Kasun Madrasin

Bondowoso,Suara Keadilan.Com.Ahroji Bupati LSM LIRA Ahroji meminta Kepada semua pihak untuk bertanggung Jawab tentang Pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa Kretek mulai dari Kepala Desa Kretek /Pj dan pihak Kecamatan Taman Krocok Priode Tahun 2021/2022.
Karena apa yang dilakukan oleh Kepala Desa /Pj dan pihak Kecamatan tentang Pemberhentian Kasun atas Nama Madrasin dan Pengangkatan Anaknya bernama Fauzen menjadi Kasun melanjutkan jabatan ayahnya adalah hasil rekayasa.
Adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagai mana diatur didalam.Pasal 188 Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara,dan Kepala Desa atau sebutan Pj /Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.
Dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” tegasnya.
“Selanjutnya menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah berdasarkan Pasal 53 ayat 3 yang mengatakan bahwa, Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota,”bebernya.
Ditambahkan oleh ahroji seharusnya mikanisme didalam Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa tersebut harus ada Silfa terlebih dahulu, untuk melakukan Penjaringan Rekrutmen Perangkat Desa sebagai Penggati dari Kasun Madrasin.
Berdasarkan Mikanisme dan aturan yang ada maka,Kami atas nama Masyarakat Desa Kretek dan Atas Nama LSM LIRA meminta kepada Kepala Desa/Pj dan Camat Taman Krocok juga DPMD Bondowoso.
Untuk segera melakukan penjaringan kembali tentang rekrutmen Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Kretek jika tidak dilakukan maka kami LSM LIRA akan mambawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum.(APH),” ancamya.
Sementara dilain Pihak Camat Taman Krocok saat dikonfirmasi oleh Media ini malalui WatsAppnya Menyampaikan bahwa,baru kali ini saya.
Mendapatkan info kasus seperti ini,untuk selanjutnya saya Camat Taman Krocok akan segera berkomunikasi dengan Kepala Desa Kretek terkait dengan hal tersebut diatas,””tutupnya. (Dar).(Kamis,2/3/2023)