HeadlinePilihan Editor

Breaking News.Ahmad Bakir Tomas Desa Pasarejo,”Menuding Pemberhentian Dan Pengangkatan Kasun RT 01 Desa Pasarejo Abal Abal

Ahmad Bakir Tomas Desa Pasarejo Kecamatan Wonosari menegaskan bahwa, Pemberhentian dan Pengangkatan Kasun RT 01 Almarhum Martono adalah abal abal dan Cacat demi hukum.

Bondowoso,SKN.Com.Ahmad Bakir Tomas Desa Pasarejo Kecamatan Wonosari menegaskan bahwa, Pemberhentian dan Pengangkatan Kasun RT 01 Almarhum Martono adalah abal abal dan Cacat demi hukum harus dievaluasi ulang.

Nah selanjutnya kata Bakir panggilan akrabnya,bahwa,sebelum melakukan Rekrutmen Perangkat Desa maka, terlebih dahulu Kepala Desa harus memasukan Silfa.

Ke Pemdes atas nama Kasun almarhum Martono dari sejak meninggal dunia hingga, sampai terbitnya SK Kasun terpilih sebagai pengganti,Almarhum,”katanya.

Hal tersebut diatas merupakan bentuk transparansi,jujur,amanah dan Akuntable kepada Masyarakat setempat khususnya RT 01.Dalam pelakasanaan rekrutmen Perangkat Desa.

Dan Kepala Desa Pasarejo wajib memberitahukan Silfa Almarhum Martono yang masuk ke Pemdes,kepada Tokoh Masyarakat dan juga BPD,”tegasnya.

Yang kedua didalam Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat dengan wajib dilakukan dengan cara Musyawarah Desa (Musdes) yang dipimpin oleh Kepala Desa Joni Firdaus.

Yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Pasarejo.Karena mudes adalah Produk Hukum yang paling tertinggi di Desa dan wajib dilakukan demi mencapai kata mufakat,”ungkapnya.

Hal tersebut diatas tidak pernah dilakukan oleh Kepala Desa Pasarejo,hal ini telah terkonfirmasi bahwa, Ketua BPD Wahyudi Santoso menyampaikan melalui WatsAppnya.

Bahwa,dirinya tidak tahu dan tidak pernah diberi tahu tentang Pembentukan ketua Panitia Penjaringan Dan Penyaringan  Perangkat Desa oleh Kepala Desa Joni Firdaus,”ungkapnya,(Sabtu,4/3/2023.)

Selanjutnya jika Pembentukan ketua Panitia dari hasil penunjukan Kepala Desa Pasarejo maka, hal ini adalah bentuk arogansi Kepala Desa Pasarejo dengan menggunakan jabatan dan kewenangannya.

Hanya untuk kepentingan dirinya dan keluarganya.Terbukti Pengganti dari Almarhum Martono adalah dari Keluarga besar Kepala Desa Pasarejo atau sanak saudaranya sendiri,”bebernya.

Ditambakan oleh Ahmad Bakir bahwa, perbuatan tersebut diatas melanggar Hukum dan masuk unsur Korupsi, Kolusi dan Nipotisme (KKN).

sebagai mana diatur didalam.Pasal 188 Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara.

Dan Kepala Desa atau sebutan Pj /Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 71.

Dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),”

Sementara dilain pihak Kepala Desa Pasarejo Joni Firduas sampai berita ini naik tayang tidak bisa membuktikan Silfa atas Nama Almarhum Martono.yang ada hanya kata ke katanya yang tidak bisa  dijadikan dasar hukum,”imbuhnya

Dan juga Kepala Desa Pasarejo tidak bisa membuktikan bahwa,hasil Musdes tersebut kapan dilaksanakan, dimana tempatnya, berikut dengan hasil ducumentasi, daftar hadir dan natulen rapat pada saat musdes Pembentukan ketua Panitia Penyelenggara dilakukan.”tutupnya.(tim).Bersambung.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker