HeadlinePilihan Editor

Bondowoso Gawat ,” Proyek Jembatan Pante Kosta Tahun Anggaran 2020 Ternyata Kekurangan Volume

Namun kemudian setelah 2 tahun lamanya ternyata Proyek Jembatan Panteskota Tahun Anggaran 2020, masih ada temuan kekurangan volume

Bondowoso .Suara Keadilan.com.Pekerjaan Proyek Peningkatan Jembatan Pantekosta Kecamatan Bondowoso bahwa, Pelaksanaan pekerjaan tersebut dikerjakan sejak  dari Tanggal  6 November 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.

Jembatan tersebut dibangun oleh  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bondowoso dan dikerjakan oleh CV DK ,berdasarkan surat perjanjian Nomor : 43.04./504.PPK.JL.JMBTPNTEKOSTA/1.03.1.03.01/2020, pada tanggal 15 Juni 2020 dengan nilai Kontrak sebesar Rp 1.456.521.000,00.

Hal ini berdasarkan  hasil laporan dari  Pejabat Pembuat Kometmen ( PPK ) Hergiar Yuli Pramanto,ST MT.Kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). H.Munandar bahwa,Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Jembatan Pantekosta Kelurahan Dabasah RT 27 RW 06 dinyatakan sudah selesai 100% .

Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).H.Munandar,lalu mengeluarkan Surat Perintah Mengeluarkan Uang (SPMU) kepada Keuangan.

Pada Serah terima Pertama (PHO) telah dibayar lunas Pekerjaan Pelaksanaan Nomor 43.04/020/PPK.JL.Jembatan Panten Kosta /Adm/Cktr/430.9.11/2020 tanggal 23 Desember 2020 dan telah dibayar lunas sebesar Rp1.456.521.000,00,-.

Namun kemudian setelah 2 tahun lamanya ternyata Proyek  Jembatan Panteskota Tahun Anggaran 2020, masih ada temuan kekurangan volume .

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan Peningkatan Kondisi Jembatan Pantekosta yang dilakukan bersama dengan PPKom, Pelaksana Pekerjaan, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Fisik Nomor : 06/BAPF/Interim2LKPD/Kab.Bondowoso/02/2020 tanggal 15 Februari 2021.Menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai kontrak kerja atas item pekerjaan mobilisasi, struktur, dan rehabilitasi jembatan sebesar Rp 88.555.094,23,dengan penyetoran ke kas Daerah sesuai Nomor 900/0544/STS/430.9.3/2021 tanggal 23 April 2021 sebesar Rp 88.555.094,23.

Sementara  dilain pihak orang yang paling bertanggang jawab dalam pelaksanaan pekerjaan  proyek tersebut sejak dari awal sampai selesai 100 % adalah tanggung jawab Hergiar Yuli Pramanto,ST MT  sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diatur didalam Pasal 1 angka 10 Perpers Nomer 16 tahun 2018.

Namun sampai berita ini naik cetak Hergiar Yuli Pramanto,ST MT. tidak ada jawaban saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya .(dar)

 

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker