Ahroji LSM LIRA ,” Kecam Proyek Pekerjaan Pembangunan Saluran Irigasi DI Panggang Desa Nugosari Di Kerjakan Asal – Asalan
Ahroji LSM LIRA mengecam keras adanya Proyek yang dikerjakan oleh Kontraktor CV Iklas yang pekerjaanya tanpa diawasi oleh pengawas lapangan

Bondowoso,SKN.Com.Ahroji LSM LIRA Menegaskan bahwa dengan perkembangan dibidang konstruksi di Indonesia membuat pelayanan dalam bidang jasa konsultansi mulai mendapat perhatian besar.
Dengan Peran serta tugas konsultan sangat penting sekali karena sebagai Peran utama perusahaan konsultan Proyek adalah memastikan kualitas Proyek konstruski sesuai dengan perencanaan.
Konsultan melakukan pengawalan terhadap client mulai dari tahap perencanaan Proyek dan perancangan Pembangunan Proyek hingga, masa pelaksanaan Pembangunan proyek tersebut berakhir,”kata Ahroji.
“Berikut dengan tugas dan fungsi Pengawas mereka wajib mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya,” katanya.
Ahroji LSM LIRA mengecam keras adanya Proyek yang dikerjakan oleh Kontraktor CV Ikhlas yang pekerjaanya tanpa diawasi oleh pengawas lapangan.
Sehingga,kebenaran ukuran kedalam galian Pondasi hanya 30 cm dan lebar 30 cm, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan yang dikerjakan oleh CV Ikhlas asal -asalan .
Dan juga kami sangat kecewa sekali melihat pekerjaan Proyek Pembangunan Dam Saluran Irigasi (DI Panggang ) dengan Satuan Kerja Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Dan Bina Kontruksi.
Yang Sumber Dananya Dari Anggaran APBD Tahun 2022. Nilai Kotrak sebesar Rp 1.0999.999.570,44.
Proyek Pekerjaan Pembangunan Saluran Irigasi (Panggang) Desa Nogosari Kecamatan Sukoasri tanpa adanya Konsultan Pengawas dilapangan,dan Pengawas Penerima barang bahan material dimana bahan material yang akan digunakan harus ada persetujuan dari Direksi.
Semisal Pasir yang mau digunakan wajib menggunakan Pasir sedot warna hitam bukan Pasir urug waran abu – abu kecoklatan yang digunakan untuk bahan adukan.
Berikut dengan tidak adanya Kotak takaran Pasir dan semen 1 : 4 Dan tidak adanya mesin molen dengan alasan rusak hal ini yang membuktikan adanya dugaan kuat.
Bahwa, ada unsur kesengajaan dari pihak Kontraktor CV Ikhlas untuk mencari keuntungan pribadinya sendiri yang lebih besar sehingga,semua aturan yang ada dikesampingkan, tutupnya,” (dar)