HeadlinePilihan Editor

Ahroji Lsm Lira Geram Proyek Irigasi Di Desa Wonokerto Kecamatan Klabang Bahan Material Menggunakan Pasir Urug

Penggunaan Pasir Sedot Wajib Untuk Bahan Campuran Pasangan Batu Kali

Bondowoso,SKN.Com. Ahroji,SH Lsm Lira merasa geram dengan Proyek Irigasi yang ada Di Desa Wonokerto Kecamatan Kelabang Kabupaten Bondowoso karena dikerjakan secara serampangan,bahan campuran material pasir menggunakan pasir urug.( Kamis,15/9/2022).

Seharusnya Proyek Irigasi tersebut wajib menggunakan pasir sedot sebagai bahan campuran pasangan batu kali bukan menggunakan pasir urug jelas kalau pasir urug berwarna abu abu kecoklatan dan kalau pasir sedot hitam ini bedanya antara pasir urug dan pasir sedot dan  berikut juga  harganya akan berbeda jauh.

Didalam spesifikasi Tehknis bahwa,pasir urug adalah pasir limbah yang hanya bisa digunakan sebagai urugan pemadatan,bukan untuk bahan campuran pasangan,jelas sudah proyek irigasi yang ada di Desa Wonokerto.

Menyalahi ketentuan dan persyaratan karena setiap pengiriman bahan – bahan  harus ada persetujuan direksi sebelum digunakan lantas, bagaimana penggunaan pasir urug yang digunakan selama ini,” paparnya.

Selain hal tersebut diatas  Proyek Irigasi Di Desa Wonokerto Kecamatan Klabang tidak dipasangnya Papan Nama Proyek, Pemasangan Papan nama Proyek diatur kembali oleh Gubernur Jawa Timur dalam bentuk Peraturan Gubernur.

Yang diatur antara lain  berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan.

“Ketika proyek sudah melaksanakan pengerjaan, pelaksana kegiatan tidak memasang papan nama artinya sudah ada indikasi telah melakukan tindakan yang di duga kuat melanggar dengan adanya.

Undang – Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi kepada publik.

Yang mana perihal tersebut sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik berdasarkan asas keterbukaan.

Saya geram sekali Proyek Pembangunan Irigasi yang dibangun menggunakan uang rakyat melanggar aturan dan persyaratan,bahkan dikerjakan asal jadi.

Untuk itu saya atas nama lembaga meminta kepada Dinas terkait untuk segera melakukan evaluasi ulang atas temuan kami,” tegas ahroji,SH.(Dar)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker