Ahroji Bupati LSM LIRA Geram Dengan Proyek Paving Di RT 17 /04 Desa Lombok Kulon
Ternyata Proyek Paving tersebut tidak sesuai dengan nama Paketnya Dan Kontrak Kerjanya yaitu Jalan Lingkungan dengan kode paket : 7824472.Desa Lombok Kulon RT 17/04.

Bondowoso,SKN.Com. “Ahroji LSM LIRA mengecam keras adanya Proyek Paving Di Desa Lombok Kulon RT17 /04 Kecamatan Wonosari yang dikerjakan oleh Kontraktor CV AVA PROSPIRA.
Dengan nilai Kontrak sebesar Rp 125.887000. Pekerjaan tersebut tanpa adanya pengawasan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Bondowoso.
Sehingga Proyek Pekerjaan Paving yang ada di RT 17 /04 banyak menuai masalah dari Masyarakat bahkan,Proyek tersebut mendapat kecaman dari warga setempat.
Hal tersebut disampaikan langsung kepada kepada Bupati LSM Lira Ahroji melalui telpon selulernya .
Berdasarkan Laporan dan pengaduan Masyarakat Desa Lombok Kulon kami melakukan Investigasi langsung ke lokasi Proyek Paving yang ada Di RT 17/04. Desa Lombok Kolon.
Ternyata Proyek Paving tersebut tidak sesuai dengan nama Paketnya Dan Kontrak Kerjanya yaitu Jalan Lingkungan dengan kode paket : 7824472.Desa Lombok Kulon RT 17/04.(5/11/2022)
Sedangkan yang dikerjakan oleh Kontraktor CV AVA PROSPIRA adalah pekerjaan halaman warga (aliasTanian) dan Garasi Mobil warga serta juga Dapur warga setempat.
Sehingga tidak salah kalau warga Desa Lombok Kulon menuding Proyek Paving tersebut adalah Proyek titipan,” Kata Ahroji .
Sementara dilain pihak Kepala Dinas pengawasan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Bondowoso.
Saat dikonfirmasi oleh Media ini melalui telpon selulernya mengatakan trima kasih infonya nantik saya cek dulu ke PPTK nya,” tutupnya.(dar)