HeadlinePilihan Editor

Ahroji LSM LIRA Tuding Proyek Pembangunan PDAM Di Kecamatan Tenggarang Melanggar Proses Rencana Umum Pengadaan

Perbuatan Direktur PDAM adalah melawan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 ttg ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.0000.000,00 (dua miliar rupiah)

Bondowoso,SKN.Com.Pembangunan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Bondowoso Di Kecamatan Tenggarang pada tahun anggaran 2022 .

Diduga kuat dikerjakan sendiri atau biaya sendiri tanpa melakukan,Rencana Umum Pengadaan (RUP), dan tanpa melakukan proses lelang tentang pengadaan barang dan jasa.

Pada hal Proses Rencana Umum Pengadaan (RUP) ini adalah bentuk Transparansi yang diwajibkan oleh Pemerintah untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan barang dan Jasa secara terbuka kepada Masyarakat luas,”kata Ahroji SH.LSM LIRA.

Sehingga hal tersebut diatas tidak Sejalan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 sebagai pengganti atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pada Pasal 1 Angka 19 yang menjelaskan bahwa Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana pengadaan barang dan jasa yang akan dilaksanakan oleh K/L/PD.

Selain hal tersebut diatas berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan bahwa,Bangunan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Di Kecamatan Tenggarang berdiri diatas milik orang lain.

Salah sumber berita meyampaikan kepada kami yang namanya tidak mau disebutkan bahwa,tanah tersebut hanya pinjam pakai tanpa adanya praktek jual beli kepada Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Bondowoso,”Ungkap Ahroji, SH.

Ahroji,SH menegaskan bahwa, dengan tidak diumumkannya Proyek Pembangunan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Di Kecamatan Tenggarang tersebut.

Maka tindakan Direktur Perusahaan Air Minum Daerah sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tersebut, sudah termasuk kategori “Perbuatan melawan hukum” (secara perdata)

Dan juga secara pidana tidak diumumkannya Proses Rencana Umum Pengadaan( RUP)” tegasnya.

“Melalui website dan atau LPSE menyebabkan tindakan Pengguna Anggaran( PA) tersebut, merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 ttg ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.0000.000,00 (dua miliar rupiah),”imbuhnya.

Ahroji,SH.Ini isi pasalnya sebagai berikut: ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik orang lain atau milik publik,”Tutupnya.(dar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker